Status Tahanan Kota 5 Terdakwa Bansos Diperpanjang

Status Tahanan Kota 5 Terdakwa Bansos Diperpanjang

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 30 Mei 2012 14:37 WIB
Bandung - Lima terdakwa perkara dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Rohman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan diperpanjang kembali untuk 2 bulan ke depan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.

Penetapan perpanjangan status tahanan tersebut telah dibuat sebelum masa tahanan kota sebelumnya habis pada 26 Mei lalu.

"Kelima terdakwa sudah mendapatkan penetapan perpanjangan pengalihan status tahanan dari majelis hakim sejak 21 Mei lalu," ujar Koordinator Tim Advokasi Pemkot Bandung Winarno Djati saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (30/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, perpanjangan status tahanan kota diberikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Setiabudi Tejocahyono hingga 2 bulan ke depan.

"Kami sudah menyiapkan perpanjangan, namun ternyata majelis hakim juga sudah menyiapkannya. Perpanjangan pertama, berlaku mulai 27 Mei sampai 2 bulan," katanya.

Hingga saat ini, sidang lanjutan perkara ini masih juga belum dimulai, sebab majelis hakim masih belum datang karena ada sidang lain dan ada juga yang masih mengikuti acara.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini