Penetapan perpanjangan status tahanan tersebut telah dibuat sebelum masa tahanan kota sebelumnya habis pada 26 Mei lalu.
"Kelima terdakwa sudah mendapatkan penetapan perpanjangan pengalihan status tahanan dari majelis hakim sejak 21 Mei lalu," ujar Koordinator Tim Advokasi Pemkot Bandung Winarno Djati saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (30/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menyiapkan perpanjangan, namun ternyata majelis hakim juga sudah menyiapkannya. Perpanjangan pertama, berlaku mulai 27 Mei sampai 2 bulan," katanya.
Hingga saat ini, sidang lanjutan perkara ini masih juga belum dimulai, sebab majelis hakim masih belum datang karena ada sidang lain dan ada juga yang masih mengikuti acara.
(tya/ern)










































