"Menurut penetapan hakim, hari ini seharusnya digelar sidang lanjutan. Namun terdakwa tidak datang," ujar Jaksa Penuntut Umum P Sihite saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (30/5/2012).
Karena terdakwa absen pada panggilan pertama ini, jaksa akan kembali memanggil terdakwa untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Sihite mengatakan, panggilan telah dilayangkan pada terdakwa dan penasehat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan ketidakhadiran terdakwa hari ini menurut Sihite karena saat ini Heidi tengah melakukan upaya hukum atas putusan banding yang diajukan JPU. "Katanya terdakwa sedang melakukan kasasi," tutur Sihite.
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi dimana JPU telah menyiapkan 5 orang saksi.
"Dari 5 saksi, 1 diantaranya adalah saksi pelapor," tutupnya.
Dalam berita sebelumnya, majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa dengan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku sehingga batal demi hukum. Diantaranya dakwaan JPU tidak memuat perbuatan nyata terdakwa yang mengandung unsur pidana.
Atas putusan sela itu, JPU melakukan banding dan dimenangkannya. Pendeta di Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Lengkong Bandung ini didakwa JPU dengan pasal penodaan agama KUHP Pasal 156 huruf a tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum.
(tya/ern)











































