"Kalau sesuai aturan, perda berlaku jika sudah tercatat di lembaran negara dan juga turun perwal. Namun enggak jadi masalah jika hari ini menggunakan Bahasa Sunda. Ya itung-itung memulai untuk membiasakan diri," ujar Anggota Pansus III Tatang Suratis dengan menggunakan Bahasa Sunda saat dihubungi detikbandung melalui telepon.
Karena itu, kata Tatang, dewan mendesak walikota segera untuk mengeluarkan Perwal agar isi perda bisa segera dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sasaran lain yakni kehidupan masyarakat yang santun dan bermartabat dengan berbahasa Sunda secara baik dan benar. Selain itu sasarannya di pemerintahan terhadap penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Sunda.
(ern/ern)