Sidang Penistaan Agama Dilanjutkan Besok

Sidang Penistaan Agama Dilanjutkan Besok

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 14:41 WIB
Bandung - Sidang perkara penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pendeta Hadassah Werner atau yang memiliki nama Heidi Euginie akan dilanjutkan kembali, setelah sebelumnya nota keberatan terdakwa dikabulkan majelis hakim dalam sidang pada 12 April lalu.

Atas putusan sela yang dimenangkan terdakwa itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hasilnya PT mengabulkan permohonan JPU untuk melanjutkan perkara tersebut.

"Karena banding yang diajukan jaksa dikabulkan di PT, sidang akan dilanjutkan kembali. Menurut jadwal, rencananya sidang akan diteruskan besok, Rabu (30/5/2012)," ujar Panitera Pidana Umum Pengadilan Negeri Bandung Sophan Girsang saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (29/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut masih tetap sama, yaitu dengan ketua majelis hakim Jeferson.

Namun Sophan belum memastikan apakah sidang akan diteruskan langsung dengan pemeriksaan saksi atau tidak.

"Kita lihat besok saja. Tergantung majelis hakimnya," tuturnya.

Dalam berita sebelumnya, majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa dengan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku sehingga batal demi hukum. Diantaranya dakwaan JPU tidak memuat perbuatan nyata terdakwa yang mengandung unsur pidana.

Pendeta di Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Lengkong Bandung ini didakwa JPU dengan pasal penodaan agama KUHP Pasal 156 huruf a tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum.

Jaksa penuntut umum menilai khotbah yang disampaikan Pendeta Hadassah menyinggung umat agama dan bertentangan dengan ajaran di Alkitab.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini