Ini Tujuan Perda Penggunaan Bahasa Sunda Tiap Rabu

Ini Tujuan Perda Penggunaan Bahasa Sunda Tiap Rabu

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 28 Mei 2012 19:37 WIB
Bandung - Walikota Bandung Dada Rosada merespon positif atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda. Sesuai isi Perda, maka tiap Rabu masyarakat Kota Bandung wajib berkomunikasi memakai bahasa Sunda.

"Kami menilai ini sebagai bentuk kepedulian Dewan yang terhormat terhadap kelestarian budaya Sunda. Terutama untuk mengantisipasi melemahnya penggunaan, pemeliharaan, dan pengembangan bahasa ibu," jelas Dada dalam sambutan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusab Raperda di Gedung Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (28/5/2012).

Dada menerangkan, masyarakat Kota Bandung harus siap melaksanakan Perda tersebut. Tak lain tujuannya sebagai upaya memelihara dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya Sunda dalam kehidupan sosial. Selain itu, lanjut Dada, guna menguatkan jatidiri masyarakat Kota Bandung yang santun, ramah, dan bermartabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai konsekuensinya, bahasa Sunda wajib digunakan setiap Rabu di lingkungan masyarakat, pendidikan formal dan nonformal. Juga di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk lingkungan Dewan, agar dapat menumbuhkembangkan penggunaan bahasa Sunda di setiap ruang dan kesempatan," tutur Dada.

Sementara itu pemilihan hari Rabu, menurut Anggota Pansus 3 Tatang Suratis tidak ada filosofi khusus. "Kami pilih Rabu bukan karena spritual atau petunjuk dukun ya,. Ini hanya untuk efektifitas saja. Rabu kan berada di tengah-tengah hari kerja Senin hingga Jumat. Kalau istilah Sunda sih siger tengah," jelasnya.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini