Sesuai aturan, penanganan perkara tipikor dibatasi waktu paling lama 120 hari sejak dilimpahkan. Agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) jadi agenda yang paling memakan waktu, karena sempat ditunda selama 3 pekan.
Karena waktu yang terbatas, majelis hakim pun meminta tim kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) pekan ini juga. Bahkan tadi majelis hakim sempat meminta agar pembacaan pledoi langsung dilakukan Selasa (29/5/2012) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tim kuasa hukum Bambang yang dipimpin Abdi Yuhana menyatakan keberatan dan meminta waktu sepekan. Namun majelis hakim memerintahkan agar sidang pembacaan pledoi dilakukan pada Kamis (31/5/2012).
"Ini tanggal tanggal 7 atau selambatnya tanggal 8 harus sudah diputuskan. Ini perkara paling lama yang kami tangani. Ada perkara yang belakangan, tapi sekarang sudah mau final," kata Arthanaya.
Majelis hakim pun meminta agar JPU pun menyiapkan repliknya, agar jika memungkinkan, akan langsung dibacakan usai pledoi.
"Ini pelajaran untuk jaksa. Kita kan dibatasi 120 hari, jangan karena kami selalu toleransi, tapi kami yang kena nanti," tuturnya.
Disebutkan Arthanaya, perkara Bambang ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar pada Desember 2011 lalu.
(tya/ern)











































