"Kami mendapatkan informasi kalau pemuda dan remaja cenderung mabuk-mabukan. Penjual miras pun membidik segmen anak muda. Penjual juga mengaku kebanyakan pembelinya ialah pemuda," ungkap Kapolsek Buahbatu Kompol Maria Horet Hera kepada wartawan di Mapolsek Buahbatu, Jalan Ciwastra, Minggu (27/5/2012).
Maria menjelaskan, operasi miras ini merupakan wujud mendukung Perda Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Miras hanya boleh dijual di hotel bintang 3,4, dan 5, pub, karaoke, klab malam, diskotek, serta restoran yang bersertifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita itu botol berisi miras berbagai merek seperti Vodka, Kristal, Whisky, Asoka, Mc Donald, Intisari, Anggur Putih, dan Anggur Merah. Selain itu jeriken berisi miras oplosan jenis tuak.
"Dua penjual miras berinisial TS dan HS turut diamankan," tutup Maria.
(bbp/ern)











































