Polisi menyita 600 botol minuman keras (miras) dan 10 jeriken berisi 250 liter tuak yang diperjualbelikan bebas di wilayah Buahbatu. Polisi juga mengamankan penjual miras berinisial TS dan HS.
Kapolsek Buahbatu Kompol Maria Horet Hera mengatakan razia miras dilakukan setelah pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat. "Operasi miras ini digelar sebagai bentuk memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindakan kriminal," jelas Maria didampingi Wakapolsek AKP Abdul Qodirad, dan Kanitreskrim Iptu Asep Hidayat, Kasiehumas Aiptu Dana Supriatna di Mapolsek Buahbatu, Minggu (27/5/2012).
Pelaksanaan razia berlangsung belum lama ini. Polisi mendatangi toko, warung, dan penjual jamu, yang diinformasikan warga menjual bebas miras dan tuak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan, operasi miras ini merupakan wujud mendukung Perda Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Miras hanya boleh dijual di hotel bintang 3,4, dan 5, pub, karaoke, klab malam, diskotek, serta restoran yang bersertifikasi.
"Dalam razia itu diamankan dua penjual miras yakni TS dan HS yeng merupakan warga Margacinta," terangnya.
Maria menambahkan, pihaknya bakal terus rutin memberantas peredaran miras bekerjasama dengan Satpol PP Kota Bandung. Operasi gabungan itu untuk merazia dan menindak penjual bebas miras di lokasi yang tidak semestinya.
"Razia miras ini pun bertujuan meningkatkan situasi kamtibmas yang kondusif, serta menekan angka kriminalitas," tutup Maria.
(bbp/ern)
