Pulang Dugem, Dua Remaja Rampas Motor

Pulang Dugem, Dua Remaja Rampas Motor

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 18:51 WIB
Pulang Dugem, Dua Remaja Rampas Motor
Bandung -

Pengaruh minuman keras di tempat hiburan malam membuat dua remaja pria berinisial VJP (19) dan R (19) gelap mata. Keduanya nekat merampas sepeda motor milik seorang wanita di Jalan Saung Galing, Kota Bandung, belum lama ini.

Pelaku ini sudah sering beraksi menjambret di sejumlah wilayah Kota Bandung. Berdasarkan keterangan korban yang memberikan ciri-ciri pelaku, polisi berhasil meringkus VJP dan R di rumahnya masing-masing. Polisi pun memburu A dan O yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pelaku, VJP, mengatakan ia bersama tiga rekannya terlebih dahulu berkumpul di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Hos Cokroaminoto (Pasirkaliki). Mereka di tempat itu sempat menenggak miras. "Kami habis dugem. Setelah itu rampas motor korban," ucapnya saat ditemui di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kamis (24/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat remaja itu menggunakan dua unit sepeda motor saat menjalankan aksinya. Lalu beriringan mengincar korban yang sedang sendirian menunggangi sepeda motor. Target mereka pengendara wanita.

Korban diikuti dan dipepet hingga terjatuh. Pelaku pun bergegas mengambil alih sepeda motor korban dan membawa kabur. "Motor itu dijual seharga dua juta rupiah. Kemudian dibagi empat, saya dapat 500 ribu rupiah. Kalau waktu itu sudah dua kali curi motor di Lembang," kata VJP.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Irzan Haryono mengatakan komplotan ini memang kerap melancarkan aksinya di sejumlah kawasan Kota Bandung. Mereka turun ke jalan saat malam hari dan mengeksekusi di jalanan sepi.

"Modus mereka yakni memepet korban, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga. Pelaku pun menodongkan pisau untuk mengancam korban," papar Irzan didampingi Panit Reskrim Polsekta Bandung Wetan Ipda Mahdar.

Hasil penyelidikan berdasarkan keterangan korban, polisi bergerak setelah mengantongi ciri-ciri pelaku. Kedua remaja tersebut akhirnya diringkus di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

"Tersangka dikenai Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Anggota kini mengejar dua DPO lainnya," tutup Irzan.

(bbp/ern)


Berita Terkait