GPP Minta Pemerintah Tegas Usir PT GRPP dari Tangkuban Parahu

GPP Minta Pemerintah Tegas Usir PT GRPP dari Tangkuban Parahu

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 18:09 WIB
Bandung - Galuh Pakuan Padjadjaran (GPP) menyampaikan lima tuntutan ke DPRD Jabar terkait kawasan wisata Gunung Tangkuban Parahu, salahsatunya soal ketegasan pemerintah untuk mengusir PT PT GRPP (Graha Rani Putra Persada) dari Tangkuban Parahu.

"Kami meminta agar pemprov dan DPRD memberikan jawaban tegas tentang lima pokok masalah yang kami sampaikan," kata Ketua Advokasi LBH GPP Kamaludin di DPRD Jabar, Rabu (23/5/2012).

Tuntutan yang mereka inginkan antara lain pemasangan kembali 14 Lembaga Adat Karaton Galuh Pakuan di sekitar Tangkuban Parahu. Mereka juga mendesak PT GRPP meminta maaf secara terbuka melalui media massa, baik media cetak atau elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah juga harus tegas mengeluarkan mereka (GRPP - red) dari Tangkuban Parahu. Karena seperti yang dinyatakan pemprov dan DPRD Jabar, kawasan itu sekarang masih dalam status quo," jelas Kamaludin.

GPP pun memberi waktu tiga hari agar tuntutan itu terpenuhi. "Jika tidak bisa dipenuhi, kami akan bertindak sendiri," tegasnya.

Sementara besok, mereka akan kembali datang ke Gedung Sate. Mereka akan meminta ketegasan dari Pemprov Jabar soal keberadaan GRPP yang kini mengelola Tangkuban Parahu. "Kita akan menuntut ketegasan," ucap Kamaludin.

Kisruh pengelolaan Tangkuban Parahu sudah sejak 2009 saat muncul Surat Keputusan Menteri Kehutanan No SK.306/Menhut-II/2009 M. S. Kaban yang memberikan hak pengelolaan wisata Tangkuban Parahu dan Hutan Lindung Cikole kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP).

Namun pada Oktober 2009 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memerintahkan PT GRPP untuk menghentikan sementara seluruh kegiatannya di kawasan Gunung Tangkuban Parahu sampai yang besangkutan memproses kembali perijinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Gubernur Jawa Barat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : 912/Kep.1478-Hukham/2009 tertanggal 6 Oktober 2009. SK Gubernur tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Dalam SK tersebut, diputuskan empat hal penting yaitu, menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang dilakukan PT GRPP, mewajibkan PT GRPP untuk memproses perijinan pemanfaatan ruang di kawasan Gunung Tangkuban Perahu sesuai prosedur peraturan yang ada, bila PT GRPP tidak melaksanakan ketentuan poin dua maka PT GRPP akan dikenakan sangsi, dan yang ke empat, segala akibat yang timbul dari proses penghentian sementara kegiatan pembangunan di Kawasan tersebut menjadi tanggungjawab PT GRPP.

(ors/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads