Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus menyidik kasus tindak pidana korupsi dana operasional penyaluran beras miskin (raskin) di Divisi Regional (Divre) Bulog Jabar pada 2008-2010. Dua pejabat Bulog Divre Jabar berinisial NS dan M sudah ditetapkan tersangka. Kerugian negara diperkiran mencapai Rp 5 Miliar.
"Tim jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait kasus ini. Serta pemeriksaan berkas dan barang bukti pendukung. Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan itu, ditetapkan dua tersangka kasus korupsi dana operasional Bulog untuk raskin senilai lima miliar rupiah," jelas Kasipidsus Kejari Bandung Rinaldi Umar didampingi Kasiintelejen Umaryadi.
Rinaldi menyampaikannya kepada wartawan di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (23/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah kemungkina ada tersangka baru? "Itu semua menunggu investigasi dan hasil penyidikan," jawab Rinaldi.
Rinaldi menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu proses audit guna mengetahui pasti kerugian negara terkait kasus korupsi tersebut.
"Terkait kerugian negara, tim jaksa masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun yang jelas, dana hasil pemotongan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Rinaldi.
(bbp/ern)










































