"Kita akan segera kirim surat pada pihak terlapor," kata Asisten Ombudsman Jabar Naksha Laraswati di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan PHH Mustofa, Senin (21/5/2012).
Surat itu merupakan permintaan klarifikasi atas laporan yang dilakukan HLKI. Surat itu harus harus dijawab dalam waktu maksimal 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika surat kedua tak juga ditanggapi, sambung Naksha, Ombudsman akan memberikan surat berisi rekomendasi pada ketiga pihak itu.
"Kalau surat kedua tidak juga ditanggapi maka kami anggap yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawab dan kami akan beri rekomendasi. Rekomendasinya bisa macam-macam, misalnya rekomendasi tentang kebijakan yang harus dilakukan," jelasnya.
Meski begitu, hal terkait laporan pelapor (HLKI) juga akan disesuaikan. Misalnya jika gas elpiji kebijakannya ada di pusat, maka surat akan dikirim juga ke Pertamina Pusat atau pihak terkait.
Naksha menambahkan, sejauh ini belum pernah ada pihak yang tidak menjawab surat dari Ombudsman. "Sampai sekarang belum pernah ada pihak yang tidak menggunakan hak jawabnya. Tapi kita berpikir positif, mereka akan beritikad baik," tuturnya.
Jika ada surat balasan, maka hal itu akan disampaikan pada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi dan tanggapan atas laporannya.
Siang tadi HLKI melaporkan Gubernur, DPRD Jabar dan Pertamina karena kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Kelangkaan terjadi sejak dua minggu terakhir dan pemerintah dinilai tidak mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu, HLKI juga melaporkan Gubernur dan DPRD Jabar karena banyaknya jalan di Jabar yang rusak.
(orb/avi)











































