Jalani Sidang Perdana, Mantan Dirut PT KA Komat-kamit

Jalani Sidang Perdana, Mantan Dirut PT KA Komat-kamit

- detikNews
Senin, 21 Mei 2012 13:00 WIB
Bandung - Terdakwa perkara korupsi dana perusahaan PT KA senilai Rp 100 miliar,
Ronny Wahyudi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor
Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (21/5/2012). Ronny yang
merupakan mantan Dirut PT KA itu terlihat gelisah di awal sidang.
Sekitar 20 menit di awal sidang, mulutnya komat-kamit seperti sedang
berdzikir.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di ruang sidang I
Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 11.40 WIB. Ronny terlihat
mengenakan kemeja batik lengan pendek, dan celana pantalon cokelat.

Sesaat setelah sidang dibuka dan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan
dakwaannya, mulut Ronny terlihat mulai bergerak-gerak seperti sedang
membaca dzikir tanpa suara.

Sekitar 20 menit lamanya Ronny berkomat-kamit, hingga sejumlah
fotografer mengambil gambarnya dari bagian belakang meja majelis
hakim. Ia baru terlihat tenang, meski sesekali melepas dan kembali
memakai kacamatanya.

Saat JPU bergantian membacakan dakwaan atas dirinya, beberapa kali
Ronny melihat ke arah JPU sambil memegang kertas yang dibawanya. Ronny
sendiri terlihat didampingi oleh 5 orang penasehat hukumnya.

Selain Ronny, mantan Direktur Keuangan PT KA yaitu Ahmad Kuncoro juga
akan menjalani sidang hari ini. Hingga pukul 12.30 WIB, JPU masih
membacakan dakwaan.

Sekitar 20 orang pengunjung sidang mengikuti jalannya sidang yang
dipimpin oleh Sinung Hermawan ini.

(tya/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads