AS (21), RRH (21), dan DS (23), kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Andir. Polisi mencokok ketiga residivis itu di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu. Sebelum tertangkap, trio pemuda itu beraksi di kawasan Dago.
"Kami mendapat laporan dari jajaran Polrestabes Bandung ada pelaku penjambretan di Dago. Saat itu anggota Polsek Cicendo menggelar Operasi Libas Lodaya 2012, berkat ciri-ciri pelaku yang disampaikan, kami menangkap pelaku yang saat itu melintas di Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolsek Andir Kompol Filol Praja Arthadira kepada wartawan, Minggu (20/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan tersangka, diperoleh barang bukti hasil kejahatan berupa telepon genggam. Tersangka mengaku menjambret di Dago. Modus mereka yakni memepet motor korban dan mengambil tas. Aksi para tersangka ini dilakukan malam hari," jelas Filol.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Filol, masing-masing memiliki peran. AS dan DS bertugas sebagai eksekutor, sedangkan RRH berperan mengelabui atau memecahkan konsentrasi korban dengan cara berpura-pura mengejar pelaku. Usai menjambret, kawanan ini lalu berkumpul di kawasan Gasibu, Bandung.
"Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain satu tas ungu berisi dua unit telepon genggam, surat-surat berharga milik korban, serta dua unit sepeda motor milik tersangka," terang Filol.
Trio jambret tersebut dijerat Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun bui.
(bbn/avi)











































