Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan mengatakan pihak kepolisian akan bekerjasama dengan instansi terkait yakni Satpol PP guna menertibkan peredaran miras. Serta berkoordinasi dengan unsur TNI guna melaksanakan kegiatan razia gabungan.
Pada Sabtu (19/5/2012) malam, aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP Kota Bandung menggelar razia di sejumlah kawasan di Kota Bandung. Dalam kegitan tersebut sebanyak 311 botol miras beragam merek disita dari sebuah minimarket 24 jam di kawasan Dago.
"Razia-razia miras seperti ini akan terus bergulir dan rutin dilakukan. Hal ini untuk menciptakan suasan kondusif di Kota Bandung," jelas Agus saat ditemui wartawan usai razia, Minggu (20/5/2012) dini hari tadi.
Poltrestabes Bandung, kata Agus, siap melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Pada Pasal 5 Perda No 11/2010, diterangkan tempat yang boleh menjual miras yakni hanya hotel bintang 3,4,5, restoran bertanda talam kancana dan salaka, pub karoke, klub malam dan duty free shop.
Ia menjelaskan, tempat atau toko yang dilarang menjual miras itu seperti kios jamu, toko modern, dan para pengecer. Nantinya pihak Satpol PP yang melakukan penindakan pelanggaran Perda 11 tahun 2010.
"Kami aparat kepolisian siap membackup untuk penegakan hukum. Selain itu, menertibkan dan menindak para penikmat miras yang biasa minum-minum di area publik," tutur Agus.
(bbp/bbp)











































