Aparat Gabungan Sita 311 Botol Miras

Aparat Gabungan Sita 311 Botol Miras

Baban Gandapurnama - detikNews
Minggu, 20 Mei 2012 10:14 WIB
Aparat Gabungan Sita 311 Botol Miras
Bandung - Aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar razia minuman keras (miras) di kawasan Dago, Kota Bandung. Petugas menyita barang bukti berupa 311 botol miras beragam merek di sebuah minimarket beroperasi 24 jam.

Pelaksanaan razia dimulai pada pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, Sabtu (19/5/2012). Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan mengatakan razia itu merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Kegiatan ini dalam rangka penertiban miras di Kota Bandung. Botol berisi miras bergam merek yang dijual di Circle K itu kemudian diamankan dan disita petugas Satpol PP Kota Bandung. Antara lain miras itu Bir Bintang, Bir Heineken, Mic Mac," jelas Agus kepada wartawan, Minggu (20/5/2012) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 5 Perda No 11/2010, diterangkan tempat yang boleh menjual miras yakni hanya hotel bintang 3,4,5, restoran bertanda talam kancana dan salaka, pub karoke, klub malam dan duty free shop.

Agus menerangkan, selain menyambangi toko penjual miras, sasaran aparat gabungan yaitu melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang disinyalir kerap dijadikan ajang berkumpulnya penikmat miras. Saat razia, sejumlah toko-toko jamu dan modern di Dago didatangi, namun petugas mendapati sebagian toko tutup.

"Kalau ternyata toko-toko itu masih menjual miras, tetap nanti kami terus merazia. Sedangkan tempat-tempat umum yang dijadikan penikmat miras yakni Taman Flexi dan Taman Cikapayang, tapi tidak ada orang yang diamankan," papar Agus.

Pengelola swalayan 24 jam diketahui menjual miras, kata Agus, selanjutnya bakal diperika Satpol PP guna penindakan lebih lanjut. Sebanyak 187 personel gabungan yang dikerahkan razia miras terdiri dari Kogartap TNI, Denpom TNI, Kodim TNI, Polretabes, dan Satpol PP Kota Bandung.

(bbp/bbp)


Berita Terkait