Sidang dengan agenda putusan itu digelar maraton menggunakan salah satu ruangan KPUD Jabar di Jalan Garut, Rabu (16/5/2012). Dalam putusan sidang, Setda dan Disdik harus memberikan informasi yang diminta pemohon.
Setda menjalani sidang karena pemohon Pius Widiatmoko meminta informasi terkait dokumen APBD dan penjabarannya. Pius melaporkan Setda ke KIP Jabar karena tidak memberikan informasi yang diminta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk sengketa informasi yang melibatkan Disdik, ada tiga yang melaporkan yakni Rahadian, Zamzam Muzaki, serta Ben Satriana. Ketiganya meminta informasi berbeda.
Informasi yang diminta pemohon masing-masing terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2010/2011, informasi terkait DAK dan realisasi tender dan pembangunan ruang kelas baru, serta dokumen tentang pelaksanaan anggaran Disdik dan APBS.
"Dalam sidang diputuskan Disdik harus memenuhi permintaan pemohon atas informasi yang diminta, kecuali yang memang sifatnya tidak dikecualikan atau tertutup," jelas Dan. Informasi tertutup, sambung dia, adalah informasi terkait rahasia dagang, perusahaan atau instansi yang tidak boleh dibuka ke publik.
Atas putusan itu, pihak termohon wajib memenuhi permintaan informasi yang diminta pemohon dalam 10 hari. Pihak termohon (Setda dan Disdik) juga punya waktu 14 hari untuk menggugat pemohon ke PTUN jika tidak menerima putusan majelis.
Pemohon juga bisa melakukan hal serupa jika informasi yang diberikan tidak sesuai harapan atau informasi tidak diberikan sama sekali.
(ors/tya)











































