Hakim Tipikor Alihkan Status Tahanan Lima Terdakwa Bansos

Hakim Tipikor Alihkan Status Tahanan Lima Terdakwa Bansos

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 16 Mei 2012 16:09 WIB
Hakim Tipikor Alihkan Status Tahanan Lima Terdakwa Bansos
Bandung - Lima terdakwa perkara dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan terhitung sejak hari ini, Rabu (16/5/2012) dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota. Mereka pun untuk sementara bisa keluar dari rumah tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Putusan pengalihan tahanan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/5/2012). Sebelumnya, para terdakwa telah mengajukan pengalihan tahanan melalui para kuasa hukumnya.

"Menetapkan status tahanan ochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan dialihkan jenis tahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sejak 16 Mei 2012 sampai dengan 26 mei 2012," ujar hakim di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (16/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan pengalihan tahanan para terdakwa yang diajukan para kuasa hukum dan dikabulkan hakim yaitu karena kelima terdakwa hingga saat ini masih tercatat aktif sebagai PNS di lingkungan Pemkot Bandung.

"Terdakwa adalah PNS aktif yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak bisa diwakili oleh orang lain," katanya.

Hakim menyatakan, para terdakwa harus tetap hadir dalam proses persidangan. Jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan, maka majelis hakim akan mempertimbangkan kembali pengalihan status tahanan yang telah diberikan.

(tya/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini