Putusan pengalihan tahanan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/5/2012). Sebelumnya, para terdakwa telah mengajukan pengalihan tahanan melalui para kuasa hukumnya.
"Menetapkan status tahanan ochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan dialihkan jenis tahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sejak 16 Mei 2012 sampai dengan 26 mei 2012," ujar hakim di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (16/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa adalah PNS aktif yang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak bisa diwakili oleh orang lain," katanya.
Hakim menyatakan, para terdakwa harus tetap hadir dalam proses persidangan. Jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan, maka majelis hakim akan mempertimbangkan kembali pengalihan status tahanan yang telah diberikan.
(tya/tya)










































