Dalam kesempatan itu, Wagub Jabar Dede Yusuf menandatangani keputusan bersama tentang pengesahan raperda tersebut bersama ketua dan para wakil ketua DPRD Jabar.
"Dengan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Perda yang merupakan mandatory dari UU nomor 12 tahun 2011, maka perda ini berkedudukan sebagai pedoman dalam penyusunan dan pembahasan raperda, sehingga harus diacu oleh perda lainnya," kata Dede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyampaikan terima kasih atas tuntasnya pembahasan raperda ini serta pembahasan 10 raperda dan rapat-rapat berkaitan dengan Pansus LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)," tandas Dede.
(orb/ern)










































