Raperda Pembentukan Perda Disahkan

Raperda Pembentukan Perda Disahkan

Oris Riswan Budiana - detikNews
Selasa, 15 Mei 2012 11:23 WIB
Bandung - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Peraturan Daerah disahkan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Selasa (15/5/2012).

Dalam kesempatan itu, Wagub Jabar Dede Yusuf menandatangani keputusan bersama tentang pengesahan raperda tersebut bersama ketua dan para wakil ketua DPRD Jabar.

"Dengan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Perda yang merupakan mandatory dari UU nomor 12 tahun 2011, maka perda ini berkedudukan sebagai pedoman dalam penyusunan dan pembahasan raperda, sehingga harus diacu oleh perda lainnya," kata Dede.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mewakili Pemprov Jabar, ia mengapresiasi kerja keras Komisi A DPRD Jabar serta seluruh unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan raperda tersebut.

"Saya menyampaikan terima kasih atas tuntasnya pembahasan raperda ini serta pembahasan 10 raperda dan rapat-rapat berkaitan dengan Pansus LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)," tandas Dede.

(orb/ern)


Berita Terkait