David dan pengacaranya bakal kembali ke Polrestabes Bandung guna membuat laporannya.
"Dalam minggu ini, kami selanjutnya melakukan gugatan perdata," jelas pengacara David, Monang Saragih, usai mengantar kliennya membuat laporan ke Polrestabes Bandung, Senin (14/5/2012).
David melaporkan dokter Reno karena dianggap lalai saat mengoperasi dirinya. "Kami laporkan itu Pasal 360 KUH Pidana yakni tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat. Ini kelalaian yang diperbuat oleh seorang dokter Reno," kata Monang.
(bbp/ern)











































