Hal tersebut disampaikan pengacara David yakni Monang Saragih di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/5/2012). "Untuk saat ini kami mempidanakan orang yang berbuat. Tapi bisa saja ini berkembang dengan orang-orang di lingkungan itu (RSHS)," ungkap Monang.
Pihak David, kata Monang, meminta pertanggungjawaban kepada RSHS. Waktu itu, sambung dia, pimpinan RSHS menyebut sepantasnya bertanggung jawab itu ialah orang yang melakukan tindakan operasi. "Berarti kan yang bertanggung jawab itu dokter Reno," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Monang, pihak RSHS kekeuh menyatakan tidak ada kelalaian dalam operasi tersebut. Disinggung terkait RSHS yang mengatakan kejadian dialami David itu suatu resiko medis, Monang tetap bersikukuh ada unsur kelalaian.
"Ya makanya kami melaporkan kepada polisi untuk dibuktikan. Kami melihat ini ada kelalaian. Betul atau enggak terjadi kelalaian, nanti penyidik polisi yang melihat," tutup Monang.
Senin (14/5/2012), sekitar pukul 11.00 WIB, David datang didampingi pengacaranya yakni Monang Saragih ke Mapolrestabes Bandung. David datang memakai kemeja lengan panjang motif kotak. Eks keyboardis 'Peterpan' itu mempolisikan dokter RR. Dalam surat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/1322/V/2012/JBR/Polrestabes itu dokter RR sebagai pihak terlapor dipidanakan dengan Pasal 360 KHUP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat.
(/)










































