David didampingi pengacara dari Kantor Advokat Monang Saragih melaporkan secara resmi dokter RR ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Bandung, Senin (14/5/2012), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami laporkan itu Pasal 360 KUH Pidana yaitu secara tidak sengaja atau kelalaian yang menyebabkan orang luka berat. Ini kelalaian yang diperbuat oleh seorang dokter Reno dari RSHS," kata pengacara David yakni Monang Saragih kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu itu, lanjut Monang, dr Reno melaksanakan operasi menggunakan metode laparaskopi. Metode tersebut diklaim aman, nyaman, dan tidak terasa sakit.
"Tapi beberapa hari setelah operasi, David malah sakit luar biasa," terang Monang.
Pihak David pernah melayangkan dua kali somasi yang ditujukan buat RSHS. Proses mediasi pun juga dilakukan. "Tapi tetap, merasa tidak bersalah. Mereka tidak merasa lalai. Kami mengganggap ini ada kelalaian. Karena tidak ada itikad baik hingga hari ini, maka kami lapor," terang Monang sambil memperlihatkan selembar kertas berupa surat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/1322/V/2012/JBR/Polrestabes.
Isi laporan itu tertera David sebagai pelapor, sedangkan dr Reno sebagai terlapor.
Sebelumnya pihak dokter dan RSHS melalui pengacaranya mengaku siap jika kasus ini dibawa ke jalur hukum. Menurut mereka apa yang terjadi pada David setelah operasi adalah risiko medis.
(bbp/ern)











































