Senin (14/5/2012), sekitar pukul 11.00 WIB, David datang didampingi pengacaranya yakni Monang Saragih ke Mapolrestabes Bandung.
"Kami akan membuat laporan polisi terkait dugaan malpraktik yang dialami David," ujar Monang sebelum menuju ruang Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya David telah melayangkan somasi dua kali, yaitu pada tanggal 20 April dan 28 April. Namun rupanya tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. David pun menuntut ganti rugi materil Rp 5 miliar.
Juni 2011 lalu, David dioperasi batu empedu di RSHS oleh dokter bedah inisial dr R. Namun setelah operasi, David mengalami sakit hebat. Ia pun berobat ke RS Advent, dan diketahui saluran empedunya putus. Diduga akibat operasi sebelumnya. David sempat mengalami koma hingga tiga kali.
(bbn/ern)











































