Kelalaian berat mengakibatkan luka berat Pasal 360 KUHP jo UU Kesehatan 36/2009. Walaupun ada unsur ketidaksengajaan, kelalaian masuk pidana.
"Besok kami akan lapor sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus ini merupakan kelalain berat yang menyebabkan orang lain luka berat Pasal 360 KUH Pidana jo Undang-undang Kesehatan 36 tahun 2009. Tapi bisa juga merembet ke pasal lain, biar nanti penyidik yang akan mengembangkan. ," kata Monang Saragih, kuasa hukum David di kantornya di Grand Score, Jalan PHH Mustofa (Suci) no 39, Bandung, Minggu (13/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David masuk ke RSHS pada 13 Juni 2011 dan 14 Juni dipindahkan ke ruang bedah dengan keluhan nyeri di bagian perut. Hasil diagnosisnya terjadi peradangan pada kandung empedu.
David kemudian dioperasi dan dilakukan pengangkatan batu empedu oleh dr R yang merupakan spesialis bedah digestif pada Juni 2011 lalu. Namun setelah operasi, David mengalami sakit hebat. Ia pun berobat ke RS Advent dan diketahui saluran empedunya putus. Diduga akibat operasi sebelumnya. David sempat mengalami koma hingga tiga kali.
(avi/ern)











































