Sesaat setelah Edison, Ketua Majelis Hakim menutup sidang di ruang sidang III PN Bandung, pengunjung sidang langsung bersorak dan bertepuk tangan. Mereka meluapkan rasa syukur dan bahagianya.
Pengunjung sidang yang kebanyakan adalah kerabat Fransisca dan para aktivis Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan itu pun menyambut Fransisca dengan pelukan dan ucapan selamat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya puas dengan putusannya. Tapi saya akan terus memperjuangkan supaya bisa bersama Jason. Selama ini saya tidak punya akses pada anak saya sendiri. Yang jelas, saya tidak pernah memaksa Jason apalagi menculik," ujar Fransisca dengan mata berkaca-kaca saat ditemui usai sidang, Kamis (10/5/2012).
Ia pun menyatakan meminta bantuan Kementrian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan agar bisa mencari dimana keberadaan anaknya sekarang.
Sementara itu, aktivis Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan, Erlinda mengaku bersyukur dengan putusan hakim yang dinilainya sangat bijaksana yang memiliki perspektif hati nurani. "Untung masih ada hakim yang adil. Kami berencana melakukan upaya hukum agar Ibu Fransisca bisa segera bertemu anaknya. Namun Ibu Fransisca telah melewati proses yang cukup panjang, dia lelah. Kami akan mempersiapkan langkah selanjutnya," katanya.
Kasus ini bermula ketika PN Jakarta Utara memutus cerai kedua orang tua tersebut pada 2005 lalu. Anehnya, hakim memberikan hak asuh kepada ayah, Peter. Padahal anak-anaknya masih belum cukup umur sehingga seharusnya ikut ibu. Hakim ini telah sampai proses Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA). Namun hakim memberikan hak asuh ke orang tua laki-laki. Akan tetapi, anaknya secara naluriah ikut dengan ibunya.
(tya/ern)











































