Ketua majelis hakim Edison menyatakan Fransisca telah memenuhi unsur seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum pasal yaitu pasal 330 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun meskipun begitu, berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan Fransisca tersebut bukanlah ranah pidana.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Fransisca Jo bukanlah perbuatan pidana melainkan masuk ranah perdata. Karena itu menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan hak harkat dan martabatnya," ujar Edison saat embacakan amar putusannya di ruang sidang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (10/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ikatan yang tak bisa dipisahkan, ada hak memenuhi rasa bahagia, mencintai dan dicintai, memperhatikan dan diperhatikan serta melindungi. Ini adalah kaidah yang menginspirasi putusan hukum," katanya.
Atas putusan tersebut, Fransisca yang terlihat tampil beda dengan rambut ikal itu menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara JPU Pintauli menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sidang ini diikuti oleh puluhan pengunjung sidang yang diantaranya terdiri dari aktivis Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan. Namun justru anak pertama Fransisca Jo, Davin Putra Soetanto yang biasanya selalu terlihat dalam proses sidang malah tak terlihat mendampingi sang ibu.
(tya/ern)











































