"Somasi pertama yang kita layangkan tidak digubris, lalu kita layangkan somasi kedua, baru mereka menghubungi kita dan ingin bertemu," ujar Pengacara David, Monang Saragih kepada wartawan di Kantor Trans Corp Biro Bandung, Jalan Lombok No 33, Rabu malam (9/5/2012).
Menurut Monang isi somasi baik yang pertama dan kedua berupa kronologi versi kliennya mengenai operasi hingga pascaoperasi. "Saat pertemuan kami dengan pihak rumah sakit, tidak ada satu poin pun dalam somasi itu dibantah. Bisa saya artikan kronologi yang klien saya buat itu benar," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya apa yang terjadi pada David, tidak bisa diterima. Bagaimana bisa risiko medis yang dialami David lebih berat dari keluhan pertama David sebelum operasi.
"Operasi pertama di RSHS hanya butuh 30 menit dan tiga hari sudah pulang. Tapi akibat operasi itu, David harus dioperasi berkali-kali berjam-jam, dan dirawat hingga satu bulan di Advent. Apa itu disebut risiko medis dan dokter maupun RS bisa lepas tanggungjawab begitu saja?"
Monang menyatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak rumah sakit. "Pengacaranya masih mengontak saya dan minta waktu untuk berembug," katanya.
Juni 2011 lalu, David dioperasi batu empedu di RSHS oleh dokter bedah inisial dr R. Namun setelah operasi, David mengalami sakit hebat. Ia pun berobat ke RS Advent, dan diketahui saluran empedunya putus. Diduga akibat operasi sebelumnya. David sempat mengalami koma hingga tiga kali.
(ern/ern)










































