Kejadian itu bermula saat ES memotret Polisi lalu lintas yang melaksanakan operasi gabungan di pertigaan Jalan Ciateul - Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung, Selasa (8/5/2012). Warga Cimenyan, Kabupatan Bandung, itu mengambil gambar mempergunakan kamera telepon genggam.
"Saat dihampiri dan ditanya petugas, tersangka ini mengaku wartawan. Namun saat ditanya alasan memotret, dia tidak bisa menjawab. Hal ini membuat petugas curiga," terang Kapolsek Regol Kompol Anwar Haidar didampingi Kanitreskrim AKP Sunarya Ishak di Mapolsek Regol, Rabu (9/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya anggota menggeledah tas milik tersangka. Ternyata di dalam tas itu ditemukan satu bilah pisau lipat ukuran 30 sentimeter. Karena membawa sajam, dia diamankan," ucap Anwar.
Polisi menduga ES hendak memeras polisi sambil mencari celah kesalahan. Padahal, kata Anwar, anggota yang menggelar razia saat itu bertugas sesuai prosedur. ES disinyalir menyalahgunakan profesi wartawan berbekal kartu pers untuk memeras narasumber.
"Itu yang sedang kami selidiki. Ia sudah mengaku sebagai wartawan gadungan. Sementara ini tersangkat dikenai Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak yang ancaman hukuman penjara seumur hidup," papar Anwar.
Kepada wartawan, ES mengaku bukan wartawan di tabloid yang berkantor di Bogor. Ia pun saat itu tidak tahu ternyata memotret kegiatan razia.
"Kartu pers itu dibuat 2005. Saya dikasih sama orang kantor. Kalau saya. Kerjanya kameramen jasa video klip. Nah, kalau pisau itu nemu di kamar mandi Alun-alun Bandung," ucap duda dua anak ini.
ES pun membantah berniat atau pernah melakukan pemerasan. Namun anehnya, meski tahu kartu bertulis wartawan dan terpampang foto dirinya itu kedaluarsa, ES tetap membawa setiap berpergian. Inilah yang membuat polisi tidak percaya begitu saja dan bakal terus menyelidiki.
Selain mengamankan ES, polisi menyita barang bukti berupa kartu pers 'Koran Jabar', satu bilah pisau, dan satu kamera film.
(bbn/ern)











































