Hal itu karena kuasa hukum Rochman berbeda dengan 4 terdakwa lainnya yaitu Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan yang telah mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan lalu, Rabu (2/5/2012). Saat itu, kuasa hukum dari 4 terdakwa yang tergabung dalam tim advokasi Pemkot Bandung langsung membacakan eksepsinya. Sementara Rochman baru mengajukan eksepsinya pada sidang hari ini.
Empat terdakwa, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) lebih dulu di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara Rochman dan kuasa hukumnya menunggu sidang di ruang tunggu. Usai empat terdakwa mendengarkan tanggapan JPU, hakim yang dipimpin oleh Setyabudhi Tedjo Cahyono menutup sidang. Sidang pun dilanjutkan dengan terdakwa eksepsi dan terdakwa Rochman sementara 4 terdakwa lain dibawa ke ruang tahanan. Mereka masih kompak mengenakan kemeja putih
dan celana pantalon hitam. Sidang empat terdakwa terlihat lebih ramai diikuti pengunjung.
Kelima terdakwa sepertinya akan kembali menjalani sidang secara bersamaaan pada Rabu (16/5/2012) pekan depan dengan agenda putusan sela. Karena tanggapan untuk eksepsi terdakwa Rochman akan dilakukan pada Senin (14/5/2012).
(tya/ern)











































