Lima terdakwa perkara dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung hari ini, Rabu (9/5/2012) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun meskipun sidang dilakukan secara split namun 1 terdakwa, yaitu Rochman harus terpisah.
Hal itu karena kuasa hukum Rochman berbeda dengan 4 terdakwa lainnya yaitu Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan yang telah mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan lalu, Rabu (2/5/2012). Saat itu, kuasa hukum dari 4 terdakwa yang tergabung dalam tim advokasi Pemkot Bandung langsung membacakan eksepsinya. Sementara Rochman baru mengajukan eksepsinya pada sidang hari ini.
Empat terdakwa, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) lebih dulu di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dan celana pantalon hitam. Sidang empat terdakwa terlihat lebih ramai diikuti pengunjung.
Kelima terdakwa sepertinya akan kembali menjalani sidang secara bersamaaan pada Rabu (16/5/2012) pekan depan dengan agenda putusan sela. Karena tanggapan untuk eksepsi terdakwa Rochman akan dilakukan pada Senin (14/5/2012).
(tya/ern)











































