Selain itu, dengan sistem yang baru ini dimungkinkan akan dikembangkan penerapan barcode pada tiket kereta api.
Untuk perubahan sistem ticketing ini akan dilaksanakan empat tahap, yaitu tahap I, akan dimulai pada tanggal 9 Mei 2012 untuk kereta api kelas ekonomi KA Kertajaya (Tanjungpriuk – Surabaya Pasarturi), KA Tawangjaya (Semarang Poncol – Pasar Senen) dan KA Tegal Arum (Jakarta – Tegal).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap III, akan dimulai pada tanggal 23 Mei 2012 berlaku untuk KA Gayabaru Malam Selatan (Surabaya Gubeng – Jakarta), KA Bengawan (Solo Jebres – Tanah Abang), KA Progo (Pasar Senen – Lempuyangan), dan KA Kutojaya Utara (Kutoarjo – Tanah Abang).
Lalu tahap IV, direncanakan pada tanggal 30 Mei 2012 untuk KA Sritanjung (Banyuwangi – Surabaya Gubeng – Lempuyangan), KA Logawa (Purwokerto – Surabaya Gubeng – Jember), KA Tawangalun (Banyuwangi – Bangil – Malang Kotalama), KA Matarmaja (Malang – Pasar Senen) dan KA Brantas (Kediri – Tanah Abang).
"Apabila pergantian sistem ticketing sudah berjalan sesuai tahapan tersebut, selanjutnya calon penumpang bisa memesan tiket KA Ekonomi tidak hanya H-7 namun bisa H-90 atau 90 hari sebelum keberangkatan," ujar Manajer Humas PT KA Daop 2 Bandung Bambang S Prayitno melalui rilisnya yang diterima detikbandung, Senin (7/5/2012).
Selain itu calon penumpang bisa membeli tiket tidak hanya di stasiun saja, tapi bisa di mini market, agen resmi tiket KA, kantor pos, contact center 121 dan sebagainya.
Sistem ticketing baru ini sudah diberlakukan juga bagi kereta kelas komersial dan ekonomi AC pada 1 Mei lalu.
"Kami berharap pada melakukan perubahan ini berjalan lancar, namun Sehubungan proses perubahan sistem ticketing yang lama ke Sistem ticketing yang baru, manajemen PT KA memohon maaf apabila ada ketidaknyamanan dalam melayani pembelian tiket kereta api di loket-loket stasiun yang telah disediakan," ujar Bambang.
Peningkatan layanan untuk kenyamanan pengguna jasa yang sudah diterapkan selama ini, menurutnya tetap diberlakukan yaitu pembelian tiket tetap mencantumkan no ID atau sesuai dengan identitas diri (dengan berlaku syarat satu tiket KA untuk satu penumpang), pembatasan kapasitas angkut penumpang 100% (KA ekonomi jarak jauh), boarding pass, perjalanan bebas asap rokok dan bebas pedagang asongan di atas kereta.
(ern/ern)