Nama Walikota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi disebut-sebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diterangkan bagaimana peran kedua pejabat tersebut dalam kasus dugaan korupsi ini.
Hal itu terungkap saat JPU yang diketuai Apriliana Purba membacakan berkas dakwaan untuk terdakwa Rochman yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada Tata Usaha Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung.
Rochman adalah satu dari lima terdakwa yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (2/5/2012). Empat lainnya, yaitu Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi dan Uus Ruslan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana saat ini berstatus tersangka dalam kasus ini dan saat ini keduanya telah ditahan. Namun kejaksaan belum melimpahkan berkas ke pengadilan.
Sementara Dada Rosada, Edi Siswadi, Tjutju Nurdin dan Herry Nurhayat hingga saat ini belum dijadikan tersangka dalam kasus ini. Meski Dada dan Edi telah dimintai keterangan sebagai saksi beberapa waktu lalu. Beberapa kali Dada dan Edi kembali disebut dalam uraian perbuatan.
Dalam dakwaan tersebut, Dada disebutkan memberikan arahan pada Rochman soal pencairan dana bansos. Sekitar akhir Desember 2008, terdakwa Rochman dipanggil Walikota Bandung Dada Rosada di kediamannya di daerah Ciparay Bandung untuk ditugaskan menjadi bendahara pengeluaran pada Setda Kota Bandung.
"Dalam pertemuan tersebut Dada memberitahukan sekaligus memberikan arahan kepada terdakwa bahwa nanti akan ada yang minta uang pada Rochman melalui ajudan walikota," ujar JPU yang diketuai Apriliana Purba saat membacakan dakwaan di ruang sidang utama. Ajudan walikota yang dimaksud yaitu Yanos Septadi dan Mara Suhendra.
Dengan adanya arahan dari pimpinannya itu, Rochman kemudian menanyakan pada bendahara sebelumnya yaitu Amar Kasmara. "Dijawab oleh H Amar Kasmara bahwa hal itu merupakan kebiasaan terdahulu," katanya.
Atas dasar permintaan Walikota Bandung Dada Rosada tersebut, Rochman kemudian menerbitkan atau menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Belanja Bantuan Sosial (bansos) atas nama pegawai Pemkot. Pegawai Pemkot Bandung yang dituliskan yaitu ajudan Walikota, Yanos Septadi dan Mara Suhendra, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bandung Tjutju Nurdin dan Kepala Dinas Keuangan Kota Bandung Dadang Supriatna.
Selain Dada, permintaan uang juga dilakukan secara lisan mapun tertulis oleh Sekda Bandung Edi Siswadi melalui ajudannya Luthfan Barkah dan Sekretaris Pribadinya yaitu Yusuf Hidayat.
Padahal seharusnya, sesuai aturan, dana bansos bisa diberikan atas adanya permohonan dari pemohon yaitu dari organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan dengan melengkapi dokumen.
Dalam sidang tadi, hanya berkas dakwaan Rochman saja yang dibaca secara terinci. Sementara yang lainnya hanya pasal dakwaan yang dibacakan.
(tya/ern)










































