Hingga kini, banyak jurnalis yang mendapatkan upah tidak layak dari perusahaan tempat dia bekerja. Bahkan, ada penggolongan 'kasta' bagi jurnalis, mulai dari jurnalis organik perusahaan, kontributor dan koresponden.
"Para jurnalis itu melakukan pekerjaan yang sama persis yaitu meliput, mengolah berita dan menyerahkannya pada perusahaan. Tapi upah mereka dibayar berbeda," kata Ketua AJI Bandung Zacky Yamani ditemui di sela peringatan May Day di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (1/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal semacam itu dapat saja berlaku adil jika harga per berita ditetapkan secara layak dan ada negosiasi. Namun yang terjadi kebanyakan harganya tidak ideal dan itu ditentukan perusahaan," jelasnya.
AJI sendiri sudah menghitung kebutuhan hidup layak (KHL) bagi jurnalis. "Upah layak bagi jurnalis bagi jurnalis itu Rp 4,1 juta. Jumlahnya lebih besar dari buruh lain karena ada beberapa tambahan seperti biaya akses internet dan pulsa," papar Zacky.
Pertimbangan lainnya, pekerjaan jurnalis lebih berat dibanding buruh lain karena bekerja secara mobile. Sementara buruh lainnya bekerja mayoritas di satu tempat dan tidak kemana-mana.
Sementara dalam momentum May Day, AJI menyoroti kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. Kasus terakhir adalah digelandangnya awak Sumedang Ekspres ke kantor polisi karena dituding melakukan pencemaran nama baik.
"Ada juga laporan yang masuk ke kami, seorang jurnalis perempuan tengah hamil lima bulan, dipaksa mengundurkan diri karena tidak produktif. Itu menunjukkan perusahaan tidak memberi toleransi dan rendahnya pemahaman mereka terhadap hak perempuan," tegasnya.
Zacky menambahkan, pihaknya juga mengajak kepada semua elemen buruh untuk ikut mendukung penuntasan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Misalnya kematin Udin dan Ridwan Salamun yang hingga kini belum terungkap.
(orb/ern)










































