Satpol PP Razia Kios Jamu Penjual Miras

Satpol PP Razia Kios Jamu Penjual Miras

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 01 Mei 2012 18:03 WIB
Bandung - Satpol PP Kota Bandung merazia kios jamu yang menjual minuman keras (miras). Pelaksanaan razia digelar Senin (30/4/2012) malam hingga Selasa (1/5/201) dini hari.

"Barang bukti sebanyak 80 botol berisi miras beragam merek dan jenis disita dari 10 lebih kios jamu," kata Kasi Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/5/2012).

Deden menjelaskan, razia kios jamu dilaksanakan di beberapa titik kawasan di Kota Bandung seperti Cicadas, Braga, Dewi Sartika, Soekarno Hatta, Ciroyom, Setiabudhi, Sudirman dan Suniaraja. Ia menjelaskan, kios jamu terindikasi tak hanya menjajakan obat tradisonal saja, tetapi menjual juga minuman rasa anggur yang mengandung alkohol.

"Saat razia, botol-botol miras itu disimpan atau disembunyikam di dalam dus," jelas Deden.

Lebih lanjut Deden menjelaskan, toko swalayan atau minimarket dan kios jamu dilarang menjual miras. Satpol PP, lanjut dia, sering mendapat laporan dari masyarakat kalau kios jamu menjual bebas minuman beralkohol.

Satpol PP tentu saja mengapresiasi laporan dari masyarakat yang resah beredarnya miras. Dalam razia tersebut, botol berisi miras langsung disita. Sedangkan pemilik kios jamu diberi peringatan agar tidak menjual kembali miras. Bila tak menggubris, tindakan tegas berupa penutupan toko bisa dilakukan.

Razia tersebut dilakukan berdasarkan Perda No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Pada Pasal 5 Perda No 11/2010, diterangkan tempat yang boleh menjual miras yakni hanya hotel bintang 3,4,5, restoran bertanda talam kancana dan salaka, pub karoke, klub malam dan duty free shop.

(bbp/ern)


Berita Terkait