Pencuri Kabel Rp 250 Ribu Divonis 4,5 Bulan

Pencuri Kabel Rp 250 Ribu Divonis 4,5 Bulan

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 01 Mei 2012 15:52 WIB
Bandung - Terdakwa pencurian kabel senilai Rp 250 ribu, Abdul Rozak (22) divonis 4 bulan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang putusan, Selasa (1/5/2012). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Matras Supomo saat membacakan amar putusannya di ruang sidang IV PN Bandung, Jalan LRE Martadinata. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 362 KUH Pidana.

Dengan putusan tersebut, Abdul hanya tinggal menunggu 2 hari lagi untuk bisa bebas dari tahanannya. Karena selama proses penyidikan hingga sidang, terdakwa telah ditahan selama 4 bulan 13 hari.

Meski putusannya tersebut lebih ringan dari tuntutan Penasehat hukum terdakwa yang merupakan Ketua LBH Bandung Arif Yogiawan menyatakan penyesalannya adanya penahanan dalam perkara ini.

"Memang sih hukumannya jadinya plus plos, tapi seharusnya tidak ada penahanan untuk perkara ringan. Menurut Perma No 2 tahun 2012, perkara yang nilainya dibawah Rp 2,5 juta seharusnya tidak ditahan. Ini menurut perhitungan nilainya tak lebih hanya Rp 250 ribu," tuturnya.

Dijelaskan Arif, kasus Abdul ini berawal saat adanya event Pertandingan Basket, IBL di GOR Ctra Arena Bandung pada November 2011 lalu.

Usai acara tersebut, Abdul ikut membereskan kabel-kabel dalam keadaan mabuk.

"Selesai acara, terdakwa menggulung kabel milik sponsor acara. Lalu kemudian Abdul digelandang polisi atas laporan sekuriti," tutur Arif.

Padahal, menurut keterangan pegawai yang bertugas, kabel yang nilainya Rp 250 ribu itu setelah selesai acara biasa langsung masuk gudang dan tidak akan dipakai lagi.

"Intinya, kabel yang dipakai itu sekali pakai dan tidak digunakan lagi," katanya.

Meski dalam kondisi mabuk, namun menurut Arif, Abdul sebagai tersangka memiliki hak untuk didampingi oleh penasehat hukum dalam proses penyidikan tersebut.

"Tidak dilindunginya hak terdakwa dalam proses ini sangat disayangkan. Termasuk dengan dilakukannya penahanan terhadap terdakwa," tuturnya.

Menurutnya, pembelajaran terhadap terdakwa musti harus dengan dilakukan penahanan. Dengan adanya kasus yang ditangani polisi, terdakwa pun mengetahui bahwa ia telah melakukan kesalahan.

"Kami dari LBH akan melakukan advokasi untuk perkara masyarakat miskin ini agar jaksa dan penyidik bisa menunjuk kuasa hukum sejak diperiksa sebagai tersangka. Selain itu kita akan terus mendorong agar Perma dapat segera diberlakukan. Sehingga tindak pidana ringan seperti ini tidak ditahan. Harus dibuat protap pemberlakuan seperti apa.

(tya/ern)


Berita Terkait