Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagi pengalaman dengan mengisi kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Padjadjaran, Selasa (1/5/2012). JK menjadi pembicara untuk Kuliah Umum Hukum Tentang Lembaga-lembaga Negara dengan judul 'Hubungan Presiden dan Wakil Presiden' yang digelar di Graha Sanusi Kampus Unpad
JK yang mengenakan batik lengan panjang terlihat datang sekitar pukul 14.00 WIB didampingi Bagir Manan. Para mahasiswa yang telah menunggu kehadiran JK pun menyambut dengan tepuk tangan, sementara JK hanya tersenyum dan melambaikan tangan.
JK pun langsung didaulat memberi materi di podium yang telah disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam awal pemberian materinya, JK mengatakan bahwa sedikitnya ada 12 pasal yang isinya mengatur tentang kedudukan presiden. Namun hanya sedikit saja yang menyangkut tentang wakil presiden.
"Dari pasal 4 sampai pasal 16, itu isinya tentang kekuasaan negara. Dari 12 pasal itu, pada pasal 4 disebut, bahwa Presiden dibantu oleh seorang wakil. Hanya itu," katanya.
Bahkan, aturan tentang pemilihan dan pemecatan presiden jauh lebih banyak dibandingkan dengan aturan tentang wakil presiden. Terlihat, mahasiswa serius mendengarkan materi yang disampaikan JK.
(tya/ern)










































