"Sidang ditunda karena saksi belum siap," ujar Komarudin, Penasehat Hukum Sistoyo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (1/5/2012).
Menurutnya memang seharusnya sidang ditunda, karena hak untuk terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge). "Kalau tidak ada saksi yang meringankan, kasihan terdakwa," katanya.
Ia menyebut, saksi ahli yang akan dihadirkan yaitu guru besar Unpad. Sementara saksi meringankan yaitu staf di Kejaksaan Negeri (Kejari Cibinong).
Seperti diketahui, dua terdakwa yang merupakan penyuap Sistoyo telah divonis masing-masing 2,5 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, menurut Komarudin bukan berarti Sistoyo terbukti bersalah.
"Itu lain masalahnya. Apakah benar uang tersebut diterima. Yang ada kan Anton meminjam kunci mobil untuk memasukkan dokumen kelengkapan. Sistoyo menyesal meminjamkan kunci mobil kalau ternyata didalamnya adalah uang," tutur Komarudin.
(tya/ern)











































