Lusa, Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos Digelar

Lusa, Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos Digelar

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 30 Apr 2012 15:58 WIB
Bandung - Sidang perdana lima terdakwa perkara dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/5/2012). Majelis hakim yang akan mengadili perkara yang cukup menarik perhatian publik itu pun telah ditetapkan.

Kelima terdakwa itu adalah Rochman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septiadi, dan Uus Ruslan. "Jadwal sidang sudah ditetapkan, Rabu (2/5/2012)," ujar Panitera Muda Tipikor, Susilo Nandang Bagio kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/4/2012).

Majelis hakim yang akan menangani sidang tersebut telah ditetapkan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka yaitu Setyabudi Tejocahyono (ketua), Ramlan Comel (anggota) dan Jojo Johari (anggota).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyabudi Tejocahyono merupakan wakil Ketua PN yang baru saja dilantik sebulan lalu. Sementara Ramlan Comel adalah hakim yang pernah menangani perkara Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad. Sidang rencananya akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Berkas kelima terdakwa diserahkan kejaksaan pada Jumat (27/4/2012), setelah tujuh bulan disidik Kejati Jabar. Dalam kasus ini, Walikota Bandung Dada Rosada, Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda dan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, menjadi saksi.



(tya/ern)


Berita Terkait