Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul dalam siaran pers diterima detikbandung, Kamis (26/4/2012), mengatakan pengungkapan kasus tersebut hasil dari Operasi Dian Lodaya 2012 sejak 27 Maret hingga 25 April 2012.
"Kegiatan tersebut berlang 30 hari itu. Dari sejumlah wilayah di Jabar terungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penimbunan serta penyalahgunaan minyak dan gas bumi," kata Martin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka melanggar Pasal 53 huruf c dan d dan atau pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutur Martin.
(bbp/ern)










































