Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa perkara suap, Edward Benjamin dan Anton Bambang. Keduanya penyuap Sistoyo, jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan.
Majelis hakim dalam sidang putusan, Kamis (26/4/2012), di Pengadilian Tipikor Bandung, menyatakan Edward dan Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kesatu yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 UU KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama nota putusan dibacakan, keduanya terlihat tenang mendengarkan, dan sesekali menunduk.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan dua, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Denda Rp 50 juta," ujar Singgih saat membacakan amar putusannya.
Jika denda tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
(tya/bbp)










































