Aspidsus Kejati: Kami Harus Hati-hati Pelajari Kasus Ini

Aspidsus Kejati: Kami Harus Hati-hati Pelajari Kasus Ini

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2012 15:56 WIB
Aspidsus Kejati: Kami Harus Hati-hati Pelajari Kasus Ini
Bandung - Panjangnya proses pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, ditanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna menyatakan bahwa mereka harus berkali-kali mengevaluasi berkas dakwaan. Ia pun mengelak disebut pelimpahan berlarut-larut.

"Bukan soal lama atau cepat. Tapi kami ini butuh kehati-hatian. Kami terus mengevaluasi berkas. Karena dakwaan harus cermat," ujar Fadi saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Rabu (25/4/2012).

Ia menyatakan, untuk memastikan berkas dakwaan telah selesai dengan benar dan cermat, dibutuhkan pemeriksaan berkali-kali. "Yang bilang lama itu enggak ngerti kerjaan jaksa. Emangnya ini bikin mata sapi yang seminggu beres," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil mengatakan, berkas dakwaan hari ini kembali dievaluasi oleh tim sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. "Hari ini saya panggil jaksa-jaksa untuk mengevaluasi berkas. Ini sudah koreksi yang kedua. Nanti berkas ini kita serahkan ke Kejari karena mereka yang tanggungjawab untuk pelimpahan," tutur Fadil.

Selanjutnya, kata dia, berkas dakwaan akan diserahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk dipelajari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Nanti Kejari Bandung juga harus mempelajari berkas dulu sebelum dilimpahkan. Karena mereka juga bertanggungjawab atas dakwaan," ujar Fadil.

Ia mengatakan, tim jaksa yang menangani kasus ini di Pengadilan Tipikor terdiri dari gabungan jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung. "Koordinator tim yaitu Apriliani Purba. Saya nilai dia sudah menguasai ranah pembuktian perkara ini," katanya.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini