"Sampai sekarang perda itu seperti belum ada giginya," ujar Ketua Bandung Heritage Harastoeti dalam konferensi pers di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (23/4/2012).
Menurutnya, perda tersebut sudah dibuat semaksimal mungkin, sesuai kebutuhan masyarakat, serta tidak merugikan kepentingan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal secara aturan, perda jelas jadi payung hukum untuk melindungi bangunan cagar budaya di Kota Bandung.
"Perdanya sejak 2009, perwalnya ada pada 2010 dan ada juga UU Nomor 11 Tahun 2010. Alatnya sudah ada, tinggal sekarang bagaimana implementasi dan keinginan dari pemerintah," jelas Harastoeti.
Disinggung siapa yang paling bertanggungjawab atas lemahnya pelaksanaan perda tersebut, dengan tegas dia menyebut Walikota Bandung Dada Rosada.
"Kalau pemerintah siapa kepala pemerintahannya? Jelas walikota," tegas Harastoeti.
Ia berharap, Pemkot Bandung melaksanakan perda tersebut dengan baik. Sebab bangunan cagar budaya mesti dijaga untuk diwariskan pada generasi selanjutnya.
"Itu sebenarnya bukan hanya untuk kita, tapi bagaimana kita mewariskan sesuatu kepada generasi yang akan datang itu yang baik-baik, bukan yg buruk-buruk," tandas Harastoeti. Sementara sejauh ini, ada 637 bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Namun hanya ada 100 yang diwadahi dalam perda.
(ors/ern)











































