Kabid Pengendalian Pengawasan Distarcip Kota Bandung Iwa Koswara mengatakan pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi Senin (17/4/2012). Petugas Distarcip kaget karena beberapa pekerja terlihat memasang seng baja dan pembetonan.
"Kita lihat segelnya dilepas. Padahal kami belum mencabut segel itu. Apalagi mereka tetap melanjutkan pembangunan," ucap Iwa kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat, kata Iwa, penyegelan ulang segera dilakukan terhadap bangunan konstruksi baja tersebut. Selain itu, pihaknya pun merekomendasikan bangunan itu dibongkar.
"Di kawasan Pasteur itu ada peraturannya soal garis sepadan bangunan (GSB). Jadi peraturan itu menyebutkan GSB 12 meter dari bangunan ke jalan raya itu tidak boleh dibangun," tutup Iwa.
(bbp/bbp)











































