Hal itu diungkapkan kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, saat dihubungi detikbandung via telepon selulernya, Selasa (17/4/2012).
"Pembongkaran bangunan SMAK Dago bukan kami yang melakukan. Itu dilakukan pihak lawan kami yang merupakan termohon eksekusi, yaitu dari BPSMK-JB," ujar Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melayangkan surat keberatan ke Distarcip. Karena mereka yang berwenang untuk penataan kota termasuk izin pembangunan," katanya sambil menambahkan surat keberatan tersebut telah diserahkan pada 9 April lalu.
Pada Selasa tadi, Hendri mengaku sudah memberikan keterangan dan penjelasan serta sejumlah dokumen terkait kepemilikan lahan tersebut. "Ya kami kesal, kok melanggar hukum didiamkan," tutur Hendri.
Menurut Hendri, sudah berbulan-bulan lahan tersebut dipagari hingga tak bisa terlihat kegiatan di dalamnya. "Sekolah ditutup rapat seperti itu kok didiamkan. Saya menyayangkan Pemkot Bandung yang pasif. Sekarang tahu-tahu sudah dihancurkan," katanya.
Sengketa lahan SMAK Dago terjadi antara PLK dan BPSMK-JB sejak lama. PLK sebagai pemohon eksekusi lahan memenangkan perkara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor 46/G//2011/PTUN-BDG pada 25 Agustus 2011.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dengan nomor 225/B/2011/PT.TUN.JKT pada terbit pada 5 Januari 2012.
Namun hingga saat ini, proses eksekusi lahan tersebut belum bisa dilaksanakan. Justru kini lahan itu kembali ramai diperbincangkan setelah bangunan bersejarah di area SMAK Dago itu dibongkar.
(tya/bbp)










































