Selain memberhentikan keduanya dalam rapat paripurna, sidang paripurna dilakukan untuk mengeluarkan keputusan DPRD tentang pengusulan plt (pelaksana tugas) bupati dan walikota menjadi kepala daerah definitif.
"Tenggat waktu (untuk melaksanakan) sidang paripurna tidak ada, tapi diminta dipercepat. Ini bukan proses kebijakan tapi tuntutan undang-undang," ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (16/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika SK dari mendagri tentang pengangkatan keduanya menjadi kepala daerah definitif sudah keluar, maka selanjutnya akan jadi tugas gubernur. "Nanti gubernur diperintahkan Mendagri untuk melantik keduanya jadi kepala daerah definitif," jelasnya.
Plt Walikota Bekasi Rachmat Effendi mengaku sejauh ini proses pemerintahan berjalan baik. Namun sebagai plt, ia menyatakan ada hal yang tidak bisa dilakukan. "Misalnya untuk mutasi, kita tidak bisa lakukan," tuturnya.
Ia sendiri mengaku belum tahu kapan sidang paripurna akan digelar. Namun ia berharap sidang paripurna bisa digelar secepatnya.
"Waktunya kapan, nanti kita serahkan pada DPRD. Mudah-mudahan bisa secepatnya," ucapnya.
(ors/tya)











































