1,9 Juta Warga Bandung Wajib Membuat e-KTP

1,9 Juta Warga Bandung Wajib Membuat e-KTP

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 16 Apr 2012 13:09 WIB
1,9 Juta Warga Bandung Wajib Membuat e-KTP
Bandung - Sebanyak 1.983.833 juta warga Kota Bandung yang tercatat sebagai wajib KTP diharuskan mengurus pembuatan e-KTP. Mereka wajib melakukan proses perekaman data ke kantor kecamatan setempat untuk dimintai data sidik jari, tanda tangan digital dan scan retina mata.

"Berdasarkan pemutakhiran data di Kota Bandung dari 2,6 penduduk, 1,9 di antaranya tercatat wajib KTP," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Meivy Adha Krisnan dalam acara Syukuran Penerapan e-KTP di Kota Bandung di kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang, Senin (16/4/2012).

Mereka yang masuk kategori wajib KTP yaitu warga berusia diatas 17 tahun serta sudah atau pernah menikah. Dari 1.983.833 wajib KTP di Kota Bandung, kecamatan paling banyak wajib KTP-nya berada di Kecamatan Coblong. Hal itulah menjadi pertimbangan launching e-KTP dilakukan di kecamatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga yang masuk wajib KTP, paling banyak ada di Kecamatan Coblong, ada 102.360. Sementara yang paling sedikit di Kecamatan Cinambo 17.987," tutur Meivy.

Seluruh peralatan dan anggaran pelaksanaan e-KTP ini disebut Meivy ditanggung langsung pemerintah pusat. Namun Pemkot Bandung turut mengucurkan dana penunjang untuk mendukung program ini.

(tya/bbp)


Berita Terkait