Kota Bandung Launching Penerapan e-KTP

Kota Bandung Launching Penerapan e-KTP

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 16 Apr 2012 11:29 WIB
Kota Bandung Launching Penerapan e-KTP
Bandung -

Kota Bandung launching penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Senin (16/4/2012). Program e-KTP yang bakal dilakukan 30 kecamatan di Bandung ini diresmikan Walikota Bandung Dada Rosada di kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Meivy Adha Krisnan mengatakan Kota Bandung masuk dalam penerapan e-KTP tahap II secara nasional bersama 300 kota kabupaten lainnya di Indonesia.

Pada tahap I, di Jabar ada 11 kota serta kabupaten yang sudah melaksanakan dan harus selesai pada April ini. Secara nasional, pada tahap I ada 197 kabupaten serta kota yang melaksanakan e-KTP ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bandung tidak masuk dalam tahap I, melainkan masuk tahap II dimana ada 15 kabupaten kota di Jabar dan termasuk 300 kabupaten se-Indonesia lainnya," ujar Meivy saat memberikan laporannya dalam acara Syukuran Penerapan e-KTP di Kota Bandung.

e-KTP adalah KTP yang dilengkapi dengan biometrik dan chip, berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional. Chip dalam KTP memuat sejumlah data penting diantaranya biodata, foto, sidik jari, retina mata dan tanda tangan digital.

"Selain untuk tertib administrasi, penerapan e-KTP juga menjadi tanda identitas diri yang berlaku secara nasional serta mencegah tindak pidana pemalsuan," katanya.

Selain sebagai alat identifikasi diri yang bisa ditunjukkan dengan cepat, biometrik juga berguna sebagai autentifikasi diri, mencegah pemalsuan, mencegah dokumen ganda, serta mempunyai sistem pengamanan data yang independen.

Sementara chip yang ditanam dalam e-KTP berfungsi untuk penyimpan data penduduk yang bisa dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (card reader) dimana saja. Selain dilengkapi dengan alat pengamanan data, chip juga berfungsi untuk berbagai kebutuhan seperti ID Card, ATM dan access card dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain.

NIK dalam e-KTP berlaku seumur hidup, terdiri dari 16 digit yang memuat kode wilayah (provinsi, kabupaten kota dan kecamatan), tanggal lahir dan nomor urut.

(tya/bbp)


Berita Terkait