Dahlan Iskan Tanggapi Santai Interpelasi DPR

Dahlan Iskan Tanggapi Santai Interpelasi DPR

- detikNews
Minggu, 15 Apr 2012 15:43 WIB
Dahlan Iskan Tanggapi Santai Interpelasi DPR
Bandung - Meneg BUMN Dahlan Iskan menanggapi santai rencana interpelasi yang diajukan oleh DPR terkait Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011 yang intinya memangkas proses birokrasi di BUMN. Ia menyatakan, interpelasi adalah hak anggota DPR yang tidak bisa dihalang-halangi.

"Interpelasi ini hak sepenuhnya anggota DPR. Hak ini dijamin oleh konstitusi. Tidak boleh ada yang menghalang-halangi. Tidak boleh satu orang pun menghalang-halangi. Tidak boleh satu orang pun menghambat pelaksanaan hak DPR untuk interpelasi," ujar Dahlan dengan tenang saat ditemui usai menjadi motivatr dalam acara Program Pengembangan Kapasitas Usaha dari Permodalan Nasional Madani di Graha Tirta Siliwangi, Jalan Lombok, Kota Bandung, Minggu (15/4/2012).

Saat disinggung, apakah kebijakan yang ia lakukan saat ini akan menunggu hingga interpelasi selesai, Dahlan menjawab "Ya, kita lihat dulu lah," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyebut, interpelasi DPR ini tidak ada hubungannya dengan penunjukkan langsung PT Garuda Indonesia Tbk dan lainnya. "Enggak ada hubungannya dengan itu," tutur Dahlan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam siaran pers, Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima mengatakan ada 38 anggota DPR yang sudah setuju penggunaan hak tersebut. Mereka semua berasal dari tujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PPP, dan Fraksi Partai PKS.

Sejumlah anggota DPR menilai keputusan Dahlan No. KEP-236/MBU/2011 melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Di dalam aturan tersebut, Dahlan menyatakan pendelegasian sebagian wewenang Menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.

Lewat keputusan ini, memang banyak birokrasi yang dipangkas Dahlan. Contohnya seperti penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA).

Karena Kepmen ini, pejabat eselon I atau deputi kementerian BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme TPA (Tim Penilai Akhir). Hal ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

(tya/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads