Penemuan seratusan miras berbagai merek kemasan botol itu mengejutkan petugas Satpol PP. Awalnya, pekerja di swalayan menampik menjual miras. Petugas pun menggeledah lemari dan gudang.
Tak sia-sia, miras diketahui tersimpan lemari. Di bagian gudang, minuman sejenis tersimpan di dalam sejumlah dus. Miras alkohol yang disita Satpol PP itu merupakan golongan A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdi menuturkan, Perda No.11 itu menyebutkan dan mengatur tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol yakni klub malam, pub karaoke, restoran bertanda talam salaka dan kencana. "Selain itu boleh dijual di hotel bintang tiga, empat, dan lima," terangnya.
Maka itu, sambung Ferdi, minimarket, toko, dan sejenisnya, dilarang menjual minuman beralkohol. Menurut Ferdi, razia digelar lantaran pihaknya mendapat aduan dari masyarakat adanya toko menjual miras. Termasuk adanya laporan adanya penjualan miras alkohol eceran di minimarket Circle K.
"Tentu saja kami mengambil tindakan. Kami akan gencar melakukan razia seperti ini. Diharapkan masyarakat menyampaikan juga informasi tempat yang tidak seharusnya atau bebas menjual minuman beralkohol," pinta Ferdi.
Razia siang tadi dilakukan juga di wilayah Bandung timur, tengah, utara, selatan, dan barat. Dari penyisiran itu, hanya di Jalan Braga saja petugas menemukan miras. Pegawai Circlek di Jalan Braga ogah berkomentar terkait ditemukannya seratusan miras berbagai merek bergolongan A itu.
(bbp/bbp)











































