Hakim Kabulkan Eksepsi, Pendeta Hadassah Bebas

Hakim Kabulkan Eksepsi, Pendeta Hadassah Bebas

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 15:48 WIB
Bandung - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabukan eksepsi terdakwa Heidi Eugenie atau Pendeta Hadassah Werner terkait perkara penistaan agama. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku sehingga batal demi hukum.

Wanita yang sebelumnya ditahan itu pun diperintahkan segera dikeluarkan setelah putusan dibacakan. Sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jeferson ini digelar di ruang sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (12/4/2012).

"Dengan ini, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa segera setelah putusan," ujar Jeferson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembacaan nota putusan sela tersebut, hakim menyebut dakwaan JPU tidak memuat perbuatan nyata terdakwa yang mengandung unsur pidana. "Dakwaan tidak jelas dan kabur. Dakwaan bukan karena adanya tindak pidana, melainkan adanya perbedaan penafsiran atas isi alkitab," katanya.

Isi dakwaan yang menyebut ajaran disampaikan terdakwa membuat penurunan iman, ketidakpercayaan terhadap Kristen dan hubungan yang tidak harmonis dalam keluarga dinilai mengada-ngada.

"Iman itu hanya orang yang mengalami yang merasakan," tutur Jeferson.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk mengajukan langkah hukum atas putusan tersebut. "Pada penuntut umum diberi kesempatan untuk mempelajari pelimpahan perkara dan dakwaan lebih seksama lagi," jelasnya.

Selama majelis hakim membacakan putusannya, Pendeta Hadassah terlihat tenang dengan pandangan menunduk melihat lantai. Sidang ini diikuti jemaat pendukungnya.

Dalam berita sebelumnya, pendeta di Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Lengkong Bandung ini didakwa JPU dengan pasal penodaan agama KUHP Pasal 156 huruf a tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum.

Jaksa penuntut umum menilai khotbah yang disampaikan Pendeta Hadassah menyinggung umat agama dan bertentangan dengan ajaran di Alkitab.

(tya/bbp)


Berita Terkait