Hal itu diungkapkan Abdy Yuhana, kuasa hukum Eep Hidayat. "Kami sudah terima salinan putusan Selasa (10/4/2012) kemarin. Langkah selanjutnya, secepatnya kami ajukan PK," ujar Abdy kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/4/2012).
Ia menyebut, pihaknya memiliki bukti baru (novum) guna memenangkan perkara penyalahgunaan Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang yang menyeret Eep. Diharapkan bukti baru ini bisa mengeluarkan Eep yang saat ini tengah dibui di Lapas Sukamiskin Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Eep pun dijemput petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar pada Rabu (28/3/2012 untuk menjalani hukuman penjara.
(tya/bbn)











































