Terima Salinan Putusan MA, Eep akan Ajukan PK

Terima Salinan Putusan MA, Eep akan Ajukan PK

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 17:18 WIB
Terima Salinan Putusan MA, Eep akan Ajukan PK
Bandung - Setelah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA), mantan Bupati Subang Eep Hidayat segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada MA.

Hal itu diungkapkan Abdy Yuhana, kuasa hukum Eep Hidayat. "Kami sudah terima salinan putusan Selasa (10/4/2012) kemarin. Langkah selanjutnya, secepatnya kami ajukan PK," ujar Abdy kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/4/2012).

Ia menyebut, pihaknya memiliki bukti baru (novum) guna memenangkan perkara penyalahgunaan Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang yang menyeret Eep. Diharapkan bukti baru ini bisa mengeluarkan Eep yang saat ini tengah dibui di Lapas Sukamiskin Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga novum yang kita siapkan ini bisa membuat perkara BP PBB ini jadi jelas. Kasihan Pak Eep. Secara sistem dia kan nggak bermasalah," katanya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Eep pun dijemput petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar pada Rabu (28/3/2012 untuk menjalani hukuman penjara.

(tya/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads